Apa sih itu AMDAL ?



Pendahuluan

Pengertian AMDAL adalah suatu proses dalam studi formal untuk memperkirakan dampak lingkungan atau rencana kegiatan proyek dengan bertujuan memastikan adanya masalah dampak lingkungan yang di analisis pada tahap perencanaan dan perancangan proyek sebagai pertimbangan bagi pembuat keputusan.

AMDAL adalah singkatan dari Analisis Dampak Lingkungan. Pengertian AMDAL menurut PP No. 27 Tahun 1999 yang berbunyi bahwa pengertian AMDAL adalah Kajian atas dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan. AMDAL adalah analisis yang meliputi berbagai macam faktor seperti fisik, kimia, sosial ekonomi, biologi dan sosial budaya yang dilakukan secara menyeluruh.



    Alasan diperlukannya AMDAL untuk diperlukannya studi kelayakan karena dalam undang-undang dan peraturan pemerintah serta menjaga lingkungan dari operasi proyek kegiatan industri atau kegiatan-kegiatan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. Komponen-komponen AMDAL adalah PIL (Penyajian informasi lingkungan), KA (Kerangka Acuan), ANDAL (Analisis dampak lingkungan), RPL ( Rencana pemantauan lingkungan), RKL (Rencana pengelolaan lingkungan).



Tujuan AMDAL

merupakan penjagaan dalam rencana usaha atau kegiatan agar tidak memberikan dampak buruk bagi lingkungan. Menurut Caldwell (1978), tujuan fundamental AMDAL ialah sosialisasi pertimbangan lingkungan dalam proses perencanaan pembuatan program dan pengambilan keputusan.
Menurut buku pegangan Badan Pembangunan Internasional Developement (AID) ialah untuk menjamin bahwa pertimbangan lingkungan telah diikutsertakan dalam perencanaan, rancang bangun (design), dan pelaksanaan proyek.

Adapun Fungsi AMDAL adalah sebagai berikut  :

  1.  Bahan perencanaan pembangunan wilayah
  2.  Membantu proses dalam pengambilan keputusan terhadap kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  3.  Memberikan masukan dalam penyusunan rancangan rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  4.  Memberi masukan dalam penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  5.  Memberikan informasi terhadap masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
  6. Tahap pertama dari rekomendasi tentang izin usaha
  7.  Merupakan Scientific Document dan Legal Document
  8. Izin Kelayakan Lingkungan


 Dilihat dari fungsi AMDAL yang sangat menjaga rencana usaha dan/atau kegiatan usaha sehingga tidak merusak lingkungan, maka terlihat begitu besar Manfaat AMDAL.

Manfaat AMDAL antara lain sebagai berikut :

1. Manfaat AMDAL bagi Pemerintah

     ➣ Mencegah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan.
     ➣ Menghindarkan konflik dengan masyarakat.
     ➣ Menjaga agar pembangunan sesuai terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan.
     ➣ Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup.

 2. Manfaat AMDAL bagi Pemrakarsa.

    ➣ Menjamin adanya keberlangsungan usaha.
    ➣ Menjadi referensi untuk peminjaman kredit.
    ➣ Interaksi saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar untuk bukti ketaatan hukum.

3. Manfaat AMDAL bagi Masyarakat

    ➣ Mengetahui sejak dari awal dampak dari suatu kegiatan.
    ➣ Melaksanakan dan menjalankan kontrol.
    ➣ Terlibat pada proses pengambilan keputusan.


Komponen Dokumen AMDAL

1.      Dokumen Kerangka Acuan ANDAL (KA-ANDAL)
2.      Dokumen ANDAL
3.      Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
4.      Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
         ANDAL, RKL, dan RPL diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai.

  Pemrakarsa dan Penyusun AMDAL

    Pemrakarsa ialah orang atau badan usaha yang mempunyai rencana untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan. Atau biasa disebut dengan investor. Tugas pemrakarsa adalah menyusun ANDAL, RKL, dan RPL.
Sedangkan penyusun AMDAL merupakan tugas pemrakarsa, atau bisa juga konsultan AMDAL yang diminta jasanya oleh pemrakarsa.


  Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL

1.    Komisi Penilai AMDAL + tim teknis
2.    Pemrakarsa
3.    Masyarakat yang berkepentingan/ terkena dampak

Penilaian AMDAL

➣ Dilakukan oleh Komisi Penilai AMDAL dibantu dengan tim teknis. Lama waktu penilaian AMDAL adalah 75 hari.
➣ Komisi Penilaian AMDAL di tingkat pusat dibentuk oleh Menteri dan berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup.
➣ Komisi Penilaian AMDAL di tingkat daerah (provinsi dan kabupaten/kota) berkedudukan di Bapedalda.

Prosedur AMDAL

1.    Proses screening atau proses seleksi kegiatan wajib AMDAL
2.    Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat.
3.    Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
4.    Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL.

Tahapan AMDAL

1.    Persiapan
bertujuan untuk efektivitas dan efisiensi proses pelaksanaan selanjutnya. Kegiatannya:  menyusun jadwal kegiatan, jadwal pelingkupan, surat menyurat dan persiapan penyusunan KA-ANDAL.
2.    Pelingkupan
merupakan proses untuk mengidentifikasi dampak penting yang terkait dengan adanya usaha dan/atau kegiatan.
3.    Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
4.    Penyusunan KA-ANDAL
5.    Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL
6.    Diskusi dan asistensi
7.    Legalisasi dokumen oleh instansi yang berwenang.




Pendekatan Studi AMDAL


1.    Pendekatan AMDAL kegiatan tunggal (satu instansi)
Contoh: pembangunan sekolah, jalan tol, rumah sakit, PLTU, masjid agung, lapangan golf, dsb
2.    Pendekatan AMDAL kegiatan terpadu/miltisektor (sistem terpadu lebih dari satu instansi)
Contoh: pembangunan permukiman terpadu, industri pulp, hutan tanaman industri, dsb.
3. Pendekatan AMDAL kegiatan dalam kawasan (dalam kawasan/zona pengembangan wilayah)
 Contoh: pembangunan kawasan industri, kawasan pariwisata, dsb.
4.    Pendekatan AMDAL kegiatan regional (kewenangan lebih dari satu instansi)
Contoh: reklamasi pantai yang melibatkan Prov. Jakarta dan Banten.
  



 PELAKSANAAN AMDAL DI INDONESIA

    Dalam rangka melaksanakan pembangunan berkelanjutan, lingkungan perlu dijaga kerserasian hubungan antar berbagai kegiatan. Salah satu instrumen pelaksanaan kebijaksanaan lingkungan adalah AMDAL sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UULH. Sebagai pelaksanaan Pasal 16 UULH, pada tanggal 5 Juni 1986 telah ditetapkan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang mulai berlaku tanggal 5 Juni 1987 berdasarkan Pasal 40 PP tersebut.
    Dalam upaya melestarikan kemampuan lingkungan, analisis mengenai damapak lingkungan bertujuan untuk menjaga agar kondisi lingkungan tetap berada pada suatu derajat mutu tertentu demi menjamin kesinambungan pembangunan. Peranan instansi yang berwenang memberikan keputusan tentang proses analisis mengenai dampak lingkungan sudah jelas sangat penting. Keputusan yang diambil aparatur dalam proses administrasi yangditempuh pemrakarsa sifatnya sangat menentukan terhadap mutu lingkungan, karena AMDAL berfungsi sebagai instrumen pencegahan pencemaran lingkungan.

    Pada waktu berlakunya PP No. 29 Tahun 1986, pemerintah bermaksud memberikan waktu yang cukup memadai yaitu selama satu tahun untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan efektifitas berlakunya PP tersebut. Hal ini erat hubungannya dengan persiapan tenaga ahli penyusun AMDAL. Di samping itu diperlukan pula waktu untuk pembentukan Komisi Pusat dan Komisi Daerah yang merupakan persyaratan esensial bagi pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 tersebut. PP 29 Tahun 1986 kemudian dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang diberlakukan pada tanggal 23 Oktober 1993. Perbedaan utama antara PP tahun 1986 dengan PP tahun 1993 adalah ditiadakannya dokumen penyajian informasi lingkungan (PIL) dan dipersingkatnya tenggang waktu prosedur (tata laksana) AMDAL dalam PP yang baru. PIL berfungsi sebagai filter untuk menentukan apakah rencana kegiatan dapat menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan atau tidak.      
     Sebagai instrumen pengelolaan lingkungan yang bersifat preventif, AMDAL harus dibuat pada tahap paling dini dalam perencanaan kegiatan pembangunan. Dengan kata lain, proses penyusunan dan pengesahan AMDAL harus merupakan bagian dari proses perijinan satu proyek. Dengan cara ini proyek-proyek dapat disaring seberapa jauh dampaknya terhadap lingkungan. Di sisi lain, studi AMDAL juga dapat memberi masukan bagi upaya-upaya untuk meningkatkan dampak positif dari proyek tersebut.
    Instrumen AMDAL dikaitkan dengan sistem perizinan. Menurut Pasal 5 PP Nomor 51 Tahun 1993, keputusan tentang pemberian izin usaha tetap oleh instansi yang membidangi jenis usaha atau kegiatan dapat diberikan setelah adanya pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang telah disetujui oleh instansi yang bertanggung jawab.
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 dimaksudkan untuk menyempurnakan kelemahan yang dirasakan dalam PP Nomor 29 Tahun 1986 tentang AMDAL. Namun, upaya penyempurnaan itu ternyata tidak tercapai, bahkan terdapat ketentuan baru yang menyangkut konsekuensi yuridis yang rancu (Pasal 11 ayat (1) PP AMDAL 1993). Meski demikian yang penting dalam PP AMDAL 1993 ialah Studi Evaluasi Dampak Lingkungan (SEMDAL) bagi kegiatan yang sedang berjalan pada saat berlakunya PP AMDAL 1986 menjadi ditiadakan., sehingga AMDAL semata-mata diperlukan bagi usaha atau kegiatan yang masih direncanakan. Selanjutnya PP Nomor 51 Tahun 1993 dicabut  dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999.


Referensi

http://rifaitambun42.blogspot.co.id/
http://pepradewa.blogspot.co.id/2012/10/pelaksanaan-amdal-di-indonesia.html















Komentar

  1. Terima kasih atas informasi tentang amdal, sekarang saya lebih tau manfaat amdal itu seperti apa dalam kehidupan sehari hari

    BalasHapus
  2. Materi AMDAL yang diberikan sangat lengkap dan padat. Implementasi AMDAL di Indonesia juga dipaparkan. Terimakasih

    BalasHapus
  3. apa yang dimaksud dengan pemrakarsa?

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer